Koreksi Pasal 54
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis ditujukan untuk:
a. mengetahui kemajuan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
b. menilai kinerja penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;
c. memberikan rekomendasi dan umpan balik penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan
d. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
l2l Hasil pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan dimanfaatkan dan menjadi bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran.
Bagian
i]:EFITit'N
Koreksi Anda
