Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis ditujukan untuk: a. mengetahui kemajuan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; b. menilai kinerja penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; c. memberikan rekomendasi dan umpan balik penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis; dan d. menjadi pertimbangan perencanaan dan penganggaran serta peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. l2l Hasil pemantauan, pengawasan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan dimanfaatkan dan menjadi bagian dari siklus perencanaan dan penganggaran. Bagian i]:EFITit'N
Koreksi Anda