Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Keamanan Pangan dan mutu pangan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa prioritas pengawasan berbasis risiko. Prioritas pengawasan berbasis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. pengawasan bahan baku berupa pangan segar; b. pengawasan bahan baku berupa pangan olahan; c. pengawasan sarana produksi dan distribusi; dan d. pengawasan makanan bergizi secara gratis. Pengawasan bahan baku berupa pangan segar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan oleh: a. kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan untuk pangan segar; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk pangan segar asal hewan; dan c. menteri... (4) c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk pangan segar asal ikan. (5) Pengawasan bahan baku berupa pangan olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. (6) Pengawasan sarana produksi dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala; dan b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan secara sewaktu- waktu. (71 Pengawasan makanan bergizi secara gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan oleh: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan secara berkala; dan b. kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan secara sewaktu- waktu. (8) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (71disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional untuk dilakukan tindak lanjut. (9) Dalam hal pengawasan Keamanan Pangan dan mutu pangan bersifat lintas sektor dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator.
Koreksi Anda