Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi:
a. mendukung penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan sistem informasi digital di SPPG, satuan pendidikan, pos pelayanan terpadu, dan pusat kesehatan masyarakat; dan
b. menyediakan fasilitas pelindungan dan keamanan data Program Makan Bergizi Gratis.
Koreksi Anda
