Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis harus melibatkan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi. Gratis yang ditetapkan oleh PRESIDEN. (21 Ketentuan mengenai keterlibatan tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator selaku ketua tim koordinasi penyelenggaraan Program Makan BergSzi Gratis. Bagian TIEFUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda