Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kegiatan dan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 huruf c mencakup: a. rencana distribusi harian, mingguan, dan bulanan kepada para penerima manfaat; b. kesesuaian dengan kalender pendidikan dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat; dan c. penetapan indikator keberhasilan dan target capaian tahunan. Pasal 1l (1) Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan untuk mendukung pemetaan, pendataan, pelaporan, dan pemantauan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis secara waktu nyata dan digital. (21 Perencanaan pemanfaatan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan untuk keperluan verifikasi dan pembaharuan data penerima manfaat secara berkala. (3) Pemanfaatan data dan sistem informasi dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 12. . .
Koreksi Anda