Koreksi Pasal 28
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(l) Dalam penyediaan makan an bergizi secara gratis, Badan Gizi Nasional menerapkan standar kehalalan produk bagi yang dipersyaratkan untuk kelompok sasaran.
(21 Standar kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pengawasan standar kehalalan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal melalui skema kerja sama.
Paragraf 6 . . .
-t4-
Koreksi Anda
