Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Teks Saat Ini
(1) Badan Gizi Nasional melakukan pengembangan kapasitas SPPG paling sedikit melalui:
a. penJrusunan pedoman, petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur dalam pengembangan kapasitas pelaksana;
b. pelatihan teknis secara berkelanjutan bagi pegawai SPPG, pengolah makanan, penjamah makanan, tenaga distribusi, dan pengelola program;
c. penjaminan terkait Keamanan Pangan dan mutu pangan di setiap fasilitas SPPG;
d. penjaminan terkait produk halal bagi yang dipersyaratkan pada fasilitas SPPG; dan
e. sertifikasi pengadaan barang/jasa dan bendahara.
(21 Pengembangan kapasitas SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
