Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 115 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Gizi Nasional melakukan pengembangan kapasitas SPPG paling sedikit melalui: a. penJrusunan pedoman, petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur dalam pengembangan kapasitas pelaksana; b. pelatihan teknis secara berkelanjutan bagi pegawai SPPG, pengolah makanan, penjamah makanan, tenaga distribusi, dan pengelola program; c. penjaminan terkait Keamanan Pangan dan mutu pangan di setiap fasilitas SPPG; d. penjaminan terkait produk halal bagi yang dipersyaratkan pada fasilitas SPPG; dan e. sertifikasi pengadaan barang/jasa dan bendahara. (21 Pengembangan kapasitas SPPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda