Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Usaha perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
2. Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.
3. Usaha perikanan tangkap terpadu adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara terpadu sekurang-kurangnya dengan kegiatan pengolahan ikan.
4. Orang adalah orang perseorangan atau perusahaan perikanan.
5. Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha di bidang perikanan dan dibentuk berdasarkan hukum INDONESIA termasuk di dalamnya koperasi.
6. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
7. Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
8. Rencana usaha perikanan tangkap, yang selanjutnya disebut rencana usaha, adalah dokumen yang berisi tahapan kegiatan dalam mewujudkan usaha perikanan tangkap.
9. Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
10. Pengangkutan ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan.
11. Pengadaan kapal perikanan adalah kegiatan membangun, membeli, atau memodifikasi kapal menjadi kapal perikanan.
12. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
13. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
14. Pengangkutan ikan dari sentra kegiatan nelayan adalah proses pengumpulan dan pengangkutan ikan hasil tangkapan dari sentra kegiatan nelayan.
15. Kapal pengangkut ikan dari sentra kegiatan nelayan adalah kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA yang digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari sentra kegiatan nelayan ke pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam SIKPI.
16. Kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan manajemen usaha adalah kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dalam lingkup satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha baik dari daerah
penangkapan ikan dalam WPP-NRI yang sama dengan kapal penangkapnya maupun dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah ke pelabuhan pangkalan lain yang tercantum dalam SIKPI.
17. Kapal pengangkut ikan untuk tujuan ekspor adalah kapal pengangkut ikan berbendera INDONESIA atau asing yang digunakan khusus untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan dari pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI ke pelabuhan tujuan di luar negeri.
18. Pengangkutan ikan dengan tujuan ekspor adalah pengangkutan ikan dari pelabuhan pangkalan dan/atau pelabuhan muat/singgah di dalam negeri langsung ke pelabuhan tujuan di luar negeri.
19. Kapal pengangkut ikan adalah kapal yang memiliki palkah dan/atau secara khusus digunakan untuk mengangkut, memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
20. Sentra kegiatan nelayan adalah tempat bongkar bagi kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) GT dan tempat muat ikan ke kapal pengangkut ikan.
21. Satuan armada penangkapan ikan adalah kelompok kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan yang dioperasikan dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan, yang terdiri atas kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan, yang secara teknis dirancang untuk beroperasi optimal apabila dalam satu kesatuan sistem operasi penangkapan.
22. Satu kesatuan manajemen usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha di bidang perikanan tangkap yang dilakukan oleh satu perusahaan atau gabungan beberapa perusahaan (holding company).
23. Kerja sama usaha adalah satu sistem pengelolaan usaha secara bersama di bidang perikanan tangkap terpadu yang dilakukan antara perusahaan perikanan tangkap dengan usaha pengolahan ikan untuk mencapai optimalisasi usaha melalui perjanjian kerja sama yang disahkan oleh Notaris, namun tidak termasuk sewa ataupun jual beli.
24. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan, dan membina, yang melibatkan nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
25. Alat penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang digunakan untuk menangkap ikan.
26. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial INDONESIA sebagaimana ditetapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berlaku tentang perairan INDONESIA yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial INDONESIA.
27. Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial INDONESIA, perairan kepulauan INDONESIA, dan perairan pedalaman INDONESIA.
28. Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
29. Surat Izin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disingkat SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
30. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disingkat SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP.
31. Alokasi adalah jumlah kapal perikanan yang akan diizinkan untuk beroperasi di wilayah perairan tertentu yang merupakan bagian dari WPP-NRI atau laut lepas berdasarkan pertimbangan ketersediaan sumber daya ikan dan kelestarian lingkungan.
32. Rekomendasi Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat RAPIPM, adalah keterangan tertulis yang memuat persetujuan alokasi penangkapan ikan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal kepada perusahaan di bidang penangkapan ikan dengan fasilitas penanaman modal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal.
33. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
34. Pelabuhan pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum di INDONESIA yang ditunjuk sebagai tempat kapal perikanan berpangkalan untuk melakukan pendaratan hasil tangkapan, mengisi perbekalan, atau keperluan operasional lainnya, dan/atau memuat ikan bagi kapal pengangkut ikan.
35. Pelabuhan muat/singgah adalah pelabuhan perikanan, pelabuhan umum, dan/atau sentra kegiatan nelayan di INDONESIA yang ditunjuk sebagai tempat untuk memuat ikan, mengisi perbekalan, atau keperluan operasional lainnya, bagi kapal perikanan yang tercantum dalam SIPI atau SIKPI.
36. Surat Perintah Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk yang berisikan nilai nominal yang harus dibayarkan oleh setiap orang sesuai Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
37. Pungutan Pengusahaan Perikanan, yang selanjutnya disingkat PPP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIUP atau SIKPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha perikanan atau pengangkutan ikan dalam WPP-NRI dan/atau laut lepas.
38. Pungutan Hasil Perikanan, yang selanjutnya disingkat PHP, adalah pungutan negara yang dikenakan kepada setiap orang dalam rangka memperoleh SIPI, sebagai imbalan atas kesempatan yang diberikan oleh Pemerintah INDONESIA untuk melakukan usaha penangkapan ikan.
39. Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat usaha yang memiliki fasilitas dan sarana pengolahan untuk digunakan dalam penanganan dan pengolahan ikan.
40. Sertifikat Kelayakan Pengolahan, yang selanjutnya disingkat SKP, adalah sertifikat yang diberikan kepada unit pengolahan ikan yang telah menerapkan Good Manufacturing Practices (GMP), serta memenuhi persyaratan Standard Sanitation Operating Procedure (SSOP) dan Good Hygiene Practices (GHP) sesuai dengan standar dan regulasi dari otoritas kompeten.
41. Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
42. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.
43. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
44. Kepala Dinas adalah kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana usaha dan kelengkapan persyaratan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) Penilaian terhadap kelayakan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan.
(3) Penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rencana usaha disetujui, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan SIUP disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(6) Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima, dilakukan pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan pemohon dalam rangka penerbitan SIUP.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengambilan pas poto dan specimen tanda tangan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, maka permohonan SIUP dinyatakan batal demi hukum.
(9) Apabila permohonan SIUP ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan disertai dengan alasan penolakan dan berkas permohonan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal.
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI.
(2) Kewajiban memiliki SIPI dikecualikan bagi:
a. nelayan kecil; dan
b. Pemerintah/pemerintah daerah untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
(3) Untuk memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi grosse akte dan/atau buku kapal perikanan, dengan menunjukkan aslinya;
c. desain alat penangkapan ikan yang digunakan;
d. fotokopi kartu anggota asosiasi atau himpunan yang terdaftar di Direktorat Jenderal, dengan menunjukkan aslinya;
e. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis;
f. surat pernyataan bermeterai cukup tentang:
1) kesanggupan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN serta 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol bersertifikat SPI;
2) kesanggupan menerima petugas pemantau di atas kapal (observer);
3) kesanggupan untuk menjaga kelestarian dan memulihkan sumber daya ikan; dan 4) kesanggupan mengisi log book secara lengkap dan benar.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan persyaratan khusus yaitu:
a. untuk kapal penangkap ikan dengan fasilitas penanaman modal asing, berupa fotokopi pendaftaran usaha dan persetujuannya di bidang penanaman modal;
b. untuk kapal penangkap ikan dalam usaha perikanan tangkap terpadu, berupa:
1) laporan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan UPI di darat paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari rencana usaha, bagi yang belum memiliki UPI; atau 2) fotokopi SKP yang masih berlaku, bagi yang telah memiliki UPI.
c. untuk kapal penangkap ikan di laut lepas, berupa:
1) identitas kapal dengan format mengacu pada standar organisasi pengelolaan perikanan regional;
2) rencana target spesies penangkapan ikan di laut lepas untuk masing- masing kapal penangkap ikan; dan 3) surat pernyataan bahwa kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing) pada organisasi pengelolaan perikanan regional.
d. untuk kapal penangkap ikan dalam satuan armada, berupa daftar kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan serta jenis alat penangkapan ikan yang digunakan dalam satuan armadanya;
e. untuk kapal penangkap ikan dalam kerja sama usaha, berupa:
1) daftar nama perusahaan perikanan tangkap dan perusahaan pengolah serta daftar kapal penangkap ikan dalam kerja sama usaha yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; dan 2) dokumen pendukung berupa akte perusahaan dan/atau perjanjian kerja sama usaha yang disahkan oleh Notaris.