Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIUP dilakukan apabila terdapat perubahan data administrasi perusahaan/perorangan dan/atau perubahan rencana usaha. (2) Perubahan data administrasi perusahaan/perorangan meliputi: a. NPWP; b. KTP penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal; dan/atau c. domisili usaha. (3) Perubahan rencana usaha meliputi: a. penambahan alokasi; b. pengurangan alokasi; c. perubahan daerah penangkapan ikan; d. perubahan pelabuhan pangkalan dan/atau pelabuhan muat/singgah; e. perubahan alat penangkapan ikan; atau f. perubahan ukuran kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan. (4) Penambahan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan apabila telah merealisasikan seluruh alokasi yang tercantum dalam SIUP. (5) Pengurangan alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan setelah 1 (satu) tahun sejak SIUP diterbitkan atau secara otomatis oleh pemberi izin apabila rencana usaha sebagaimana tercantum dalam SIUP tidak dapat direalisasikan seluruhnya (100%) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak SIUP pertama kali diterbitkan, dengan menerbitkan SIUP baru dan mencabut SIUP lama. (6) Perubahan daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan apabila daerah penangkapan ikan berpindah dari WPP-NRI sebagaimana tersebut dalam SIUP lama.
Koreksi Anda