Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT.
(2) Gubernur berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT, di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan yang menjadi kewenangannya, serta tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing.
(3) Bupati/walikota berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI untuk kapal perikanan dengan ukuran 5 (lima) GT sampai dengan 10 (sepuluh) GT, di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah pengelolaan perikanan yang menjadi kewenangannya, serta tidak menggunakan modal dan/atau tenaga kerja asing.
(4) Penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota diatur oleh pemerintahan daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
