Koreksi Pasal 69
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
a. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.11/MEN/2004 tentang Pelabuhan Pangkalan Bagi Kapal Perikanan yang terkait dengan jumlah pelabuhan pangkalan dan pelabuhan pangkalan untuk kapal penangkap ikan berbendera asing;
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009;
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.03/MEN/2009 tentang Penangkapan Ikan dan/atau Pengangkutan Ikan di Laut Lepas yang terkait dengan perizinan; dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2010 tentang Pemberian Kewenangan Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI) untuk Kapal Perikanan Berukuran di Atas 30 (tiga puluh) Gross Tonnage sampai dengan 60 (enam puluh) Gross Tonnage Kepada Gubernur yang terkait dengan kewenangan penerbitan perizinan dan persyaratan dan tata cara penerbitan SIPI dan SIKPI;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
