Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Setiap kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang melakukan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar di pelabuhan pangkalan.
Koreksi Anda
