Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) GT hanya diizinkan menangkap ikan di luar 12 (dua belas) mil laut.
(2) Kapal penangkap ikan berukuran 100 (seratus) GT dan/atau lebih besar hanya diizinkan menangkap ikan di ZEEI.
(3) Kapal penangkap ikan yang diperoleh melalui pengadaan dari luar negeri dan/atau buatan luar negeri hanya diizinkan untuk menangkap ikan di ZEEI dan laut lepas.
(4) SIPI dan/atau SIKPI yang dengan itikad baik dikembalikan karena kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan tidak operasional selama kurun waktu 6 (enam) bulan secara berturut-turut dapat diaktifkan kembali dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(5) SIPI dan/atau SIKPI yang tidak dikembalikan karena kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan tidak operasional selama lebih dari 6 (enam) bulan secara berturut-turut tidak dapat diaktifkan kembali.
Koreksi Anda
