Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penerbitan SIPI dan SIKPI oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk kapal perikanan dengan ukuran di atas 30 (tiga puluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT pelaksanaannya dapat dilakukan oleh gubernur dengan ketentuan: a. sesuai dengan SIUP yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; b. tidak menggunakan modal asing dan/atau tenaga kerja asing; c. kapal penangkap ikan atau kapal pengangkut ikan yang digunakan merupakan kapal buatan dalam negeri; dan d. pelabuhan pangkalan sesuai dengan WPP-NRI yang diberikan. (2) Gubernur yang dapat melaksanakan penerbitan SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. (3) Penerbitan SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala dinas provinsi atas nama gubernur. (4) Pungutan yang diperoleh dari penerbitan SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Kelautan dan Perikanan. (5) Tata cara pemungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Penerbitan SIPI dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan permohonan diajukan kepada gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id