Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan bukan perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal untuk melakukan pengangkutan ikan wajib memiliki SIKPI.
(2) Untuk memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan bukan perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi Surat Izin Usaha Pelayaran Angkutan Laut (SIUPAL) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi grosse akte, dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi surat penunjukan keagenan atau fotokopi surat perjanjian sewa kapal;
d. gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis;
e. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing;
f. daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja sama yang disahkan oleh Notaris;
g. fotokopi surat ukur internasional, bagi kapal asing;
h. fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan atau pemilik kapal;
i. fotokopi paspor atau seamen book dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
j. rekomendasi pengawakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga kerja asing; dan
k. surat pernyataan atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal.
Koreksi Anda
