Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota dalam memberikan persetujuan pengadaan kapal wajib mempertimbangkan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, serta kapasitas produksi UPI bagi usaha perikanan tangkap terpadu.
Koreksi Anda
