Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di WPP-NRI dan/atau laut lepas wajib memiliki SIKPI.
(2) Kewajiban memiliki SIKPI dikecualikan bagi:
a. nelayan kecil; dan
b. Pemerintah/pemerintah daerah untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
(3) Untuk memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi grosse akte dan/atau buku kapal perikanan, dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi kartu anggota asosiasi atau himpunan yang terdaftar di Direktorat Jenderal, dengan menunjukkan aslinya;
d. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis;
e. surat pernyataan bermeterai cukup tentang:
1) kesanggupan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN serta 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol bersertifikat SPI;
2) kesanggupan menerima petugas pemantau di atas kapal (observer);
3) kesanggupan untuk menjaga kelestarian dan memulihkan sumber daya ikan; dan 4) kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal.
(4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan persyaratan khusus yaitu:
a. untuk kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha, berupa:
1) daftar nama perusahaan perikanan tangkap dan perusahaan pengolah serta daftar kapal pengangkut ikan yang menjadi satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha;
2) dokumen pendukung berupa akte perusahaan dan/atau perjanjian kerja sama usaha yang disahkan oleh Notaris; dan 3) daftar kapal yang menjadi satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
b. untuk kapal pengangkut ikan hidup dari sentra kegiatan nelayan, berupa:
1) kapal pengangkut ikan buatan dalam negeri dengan ukuran paling besar 200 (dua ratus) GT;
2) daftar nama sentra kegiatan nelayan yang menjadi tempat muat ikan hasil tangkapan; dan 3) rekomendasi dari dinas kabupaten/kota tempat sentra kegiatan nelayan.
c. untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa:
1) rencana pelabuhan pangkalan yang diusulkan menjadi tempat pengangkutan;
2) fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis;
3) fotokopi surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing;
4) fotokopi surat ukur internasional untuk kapal asing; dan 5) fotokopi paspor/seaman book dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar ABK.
d. untuk kapal pengangkut ikan dengan fasilitas penanaman modal asing, berupa fotokopi pendaftaran usaha dan persetujuannya di bidang penanaman modal;
e. untuk kapal pengangkut ikan dalam usaha perikanan tangkap terpadu, berupa:
1) laporan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan UPI di darat paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari rencana usaha, bagi yang belum memiliki UPI; atau 2) fotokopi SKP yang masih berlaku, bagi yang telah memiliki UPI.
Koreksi Anda
