Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di WPP-NRI dan/atau laut lepas wajib memiliki SIKPI. (2) Kewajiban memiliki SIKPI dikecualikan bagi: a. nelayan kecil; dan b. Pemerintah/pemerintah daerah untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan. (3) Untuk memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi grosse akte dan/atau buku kapal perikanan, dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi kartu anggota asosiasi atau himpunan yang terdaftar di Direktorat Jenderal, dengan menunjukkan aslinya; d. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; e. surat pernyataan bermeterai cukup tentang: 1) kesanggupan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN serta 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol bersertifikat SPI; 2) kesanggupan menerima petugas pemantau di atas kapal (observer); 3) kesanggupan untuk menjaga kelestarian dan memulihkan sumber daya ikan; dan 4) kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan persyaratan khusus yaitu: a. untuk kapal pengangkut ikan dalam satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha, berupa: 1) daftar nama perusahaan perikanan tangkap dan perusahaan pengolah serta daftar kapal pengangkut ikan yang menjadi satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha; 2) dokumen pendukung berupa akte perusahaan dan/atau perjanjian kerja sama usaha yang disahkan oleh Notaris; dan 3) daftar kapal yang menjadi satu kesatuan manajemen/kerja sama usaha yang telah disetujui dan diterbitkan oleh Direktur Jenderal. b. untuk kapal pengangkut ikan hidup dari sentra kegiatan nelayan, berupa: 1) kapal pengangkut ikan buatan dalam negeri dengan ukuran paling besar 200 (dua ratus) GT; 2) daftar nama sentra kegiatan nelayan yang menjadi tempat muat ikan hasil tangkapan; dan 3) rekomendasi dari dinas kabupaten/kota tempat sentra kegiatan nelayan. c. untuk kapal pengangkut ikan tujuan ekspor, berupa: 1) rencana pelabuhan pangkalan yang diusulkan menjadi tempat pengangkutan; 2) fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; 3) fotokopi surat tanda kebangsaan kapal untuk kapal asing; 4) fotokopi surat ukur internasional untuk kapal asing; dan 5) fotokopi paspor/seaman book dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan daftar ABK. d. untuk kapal pengangkut ikan dengan fasilitas penanaman modal asing, berupa fotokopi pendaftaran usaha dan persetujuannya di bidang penanaman modal; e. untuk kapal pengangkut ikan dalam usaha perikanan tangkap terpadu, berupa: 1) laporan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan UPI di darat paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari rencana usaha, bagi yang belum memiliki UPI; atau 2) fotokopi SKP yang masih berlaku, bagi yang telah memiliki UPI.
Koreksi Anda