Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggantian SIKPI dilakukan apabila SIKPI asli rusak atau hilang.
(2) Permohonan penggantian SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemberi SIKPI dengan melampirkan SIKPI asli dalam hal SIKPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIKPI hilang.
(3) Pemberi SIKPI menerbitkan SIKPI pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Koreksi Anda
