Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka:
a. SIUP dan RAPIPM yang ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sepanjang masih melakukan usaha perikanan tangkap untuk SIUP dan selama izin penanaman modal masih berlaku untuk RAPIPM;
b. SIPI dan SIKPI yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya;
c. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian SIUP, SIPI, SIKPI, atau RAPIPM yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.05/MEN/2008 tentang Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2009.
Koreksi Anda
