Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) melakukan penilaian terhadap kelayakan rencana usaha dan kelengkapan persyaratan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
(2) Penilaian terhadap kelayakan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan.
(3) Penilaian terhadap kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak rencana usaha disetujui, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan SIUP disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(6) Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima, dilakukan pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan pemohon dalam rangka penerbitan SIUP.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengambilan pas poto dan specimen tanda tangan.
(8) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, maka permohonan SIUP dinyatakan batal demi hukum.
(9) Apabila permohonan SIUP ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan disertai dengan alasan penolakan dan berkas permohonan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
