Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk dan format perizinan usaha perikanan tangkap sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari: a. Lampiran I : SIUP untuk Perusahaan Perikanan INDONESIA. b. Lampiran II : SIUP untuk Perusahaan Perikanan INDONESIA dengan Penanaman Modal. c. Lampiran III : SIPI untuk Kapal Penangkap Ikan Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan secara Tunggal. d. Lampiran IV : SIPI untuk Kapal Penangkap Ikan Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan. e. Lampiran V : SIPI untuk Kapal Lampu Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan. f. Lampiran VI : SIPI untuk Kapal Penangkap Ikan Berbendera INDONESIA yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur. g. Lampiran VII : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan Secara Tunggal. h. Lampiran VIII : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan Dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan. i. Lampiran IX : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera INDONESIA yang Diageni oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan. j. Lampiran X : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing yang Dioperasikan Secara Tunggal. k. Lampiran XI : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing yang Diageni oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan. l. Lampiran XII : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera INDONESIA yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur.
Koreksi Anda