Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Bentuk dan format perizinan usaha perikanan tangkap sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, yang terdiri dari:
a. Lampiran I : SIUP untuk Perusahaan Perikanan INDONESIA.
b. Lampiran II : SIUP untuk Perusahaan Perikanan INDONESIA dengan Penanaman Modal.
c. Lampiran III : SIPI untuk Kapal Penangkap Ikan Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan secara Tunggal.
d. Lampiran IV : SIPI untuk Kapal Penangkap Ikan Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan.
e. Lampiran V : SIPI untuk Kapal Lampu Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan.
f. Lampiran VI : SIPI untuk Kapal Penangkap Ikan Berbendera INDONESIA yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur.
g. Lampiran VII : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan Secara Tunggal.
h. Lampiran VIII : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera INDONESIA yang Dioperasikan Dalam Satuan Armada Penangkapan Ikan.
i. Lampiran IX : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera INDONESIA yang Diageni oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
j. Lampiran X : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing yang Dioperasikan Secara Tunggal.
k. Lampiran XI : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera Asing yang Diageni oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
l. Lampiran XII : SIKPI untuk Kapal Pengangkut Ikan Berbendera INDONESIA yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur.
Koreksi Anda
