Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan melakukan usaha perikanan tangkap di WPP-NRI dan/atau laut lepas wajib memiliki SIUP.
(2) Kewajiban memiliki SIUP dikecualikan bagi:
a. nelayan kecil; dan
b. Pemerintah/pemerintah daerah untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
(3) Untuk memiliki SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, rencana UPI, dan rencana operasional;
b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal, dengan menunjukkan aslinya;
d. surat keterangan domisili usaha;
e. fotokopi akte pendirian perusahaan yang menyebutkan bidang usaha perikanan tangkap yang telah disahkan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pengesahan badan hukum, dengan menunjukkan aslinya;
f. surat pernyataan dari penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan; dan
g. surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
