Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggantian SIUP dilakukan apabila SIUP asli rusak atau hilang. (2) Permohonan penggantian SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan SIUP asli dalam hal SIUP rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIUP hilang. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Koreksi Anda