Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara terpadu sekurang-kurangnya dengan kegiatan pengolahan ikan.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UPI.
Koreksi Anda
