Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIPI.
(2) Perubahan SIPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUP;
b. spesifikasi kapal penangkap ikan, meliputi dimensi, jenis, dan mesin;
c. jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan;
d. daerah penangkapan; dan/atau
e. pelabuhan pangkalan dan/atau pelabuhan muat/singgah.
(3) Untuk melakukan perubahan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. jenis perubahan SIPI yang akan diminta;
b. fotokopi SIUP;
c. fotokopi SIPI yang akan diubah;
d. fotokopi buku kapal perikanan dengan menunjukkan aslinya; dan
e. spesifikasi kapal penangkap ikan dan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan apabila terdapat perubahan.
Koreksi Anda
