Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat dilakukan dari dalam negeri dan/atau luar negeri dengan cara membeli, membangun, atau memodifikasi. (2) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dari dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam keadaan baru atau bekas atas nama pemegang SIUP. (3) Pengadaan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam keadaan baru atas nama pemegang SIUP. (4) Setiap orang yang akan melakukan pengadaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3), wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; c. spesifikasi teknis jenis alat penangkapan ikan yang akan digunakan, untuk kapal penangkap ikan; dan d. surat keterangan dari galangan kapal, untuk pengadaan kapal baru. (5) Pengadaan kapal dari luar negeri dilakukan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari alokasi yang tercantum dalam SIUP dengan ketentuan: a. melampirkan rekomendasi dari pemerintah negara tempat membangun kapal dan diketahui oleh kantor perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan; dan b. surat keterangan dari galangan kapal tempat pembangunan kapal. (6) Persetujuan pengadaan kapal tidak diberikan bagi kapal yang berasal dari lelang akibat melakukan penangkapan ikan tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing).
Koreksi Anda