Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Usaha penangkapan ikan di WPP-NRI dilakukan di daerah penangkapan sesuai titik koordinat yang tercantum dalam SIPI.
(2) Usaha pengangkutan ikan dilakukan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI.
(3) Usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di laut lepas diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional.
Koreksi Anda
