Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha penangkapan ikan di WPP-NRI dilakukan di daerah penangkapan sesuai titik koordinat yang tercantum dalam SIPI. (2) Usaha pengangkutan ikan dilakukan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan muat/singgah yang tercantum dalam SIKPI. (3) Usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan di laut lepas diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, persyaratan, dan/atau standar internasional.
Koreksi Anda