Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan SIKPI dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir. (2) Untuk melakukan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi buku kapal perikanan dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi surat keterangan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN dan tenaga kualiti kontrol bersertifikat SPI; d. surat keterangan dari Kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan, yang menyatakan bahwa kapal tersebut berpangkalan di pelabuhan sesuai dengan yang tercantum dalam SIKPI; e. bukti pembelian BBM dari agen resmi penjual BBM yang ditetapkan Pemerintah selama 2 (dua) tahun operasi bagi kapal pengadaan dari luar negeri; dan f. surat keterangan telah selesai membangun UPI atau memiliki UPI yang bersertifikat kelayakan pengolahan (SKP) dari Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan bagi usaha perikanan tangkap terpadu. (3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d untuk kapal perikanan yang mempunyai pelabuhan pangkalan lebih dari 1 (satu), maka diberikan oleh salah satu Kepala Pelabuhan tempat kapal tersebut berpangkalan.
Koreksi Anda