Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan SIKPI bagi perusahaan bukan perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal untuk melakukan pengangkutan ikan dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir.
(2) Untuk melakukan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan bukan perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi SIUPAL yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya;
b. fotokopi grosse akte, dengan menunjukkan aslinya;
c. fotokopi surat penunjukan keagenan atau fotokopi surat perjanjian sewa kapal;
d. gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis;
e. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing;
f. daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja sama yang disahkan oleh Notaris;
g. fotokopi surat ukur internasional, bagi kapal asing;
h. fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal;
i. fotokopi paspor atau seamen book dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
j. rekomendasi pengawakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga kerja asing; dan
k. surat pernyataan atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal.
Koreksi Anda
