Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perpanjangan SIKPI bagi perusahaan bukan perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal untuk melakukan pengangkutan ikan dapat diajukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku SIKPI berakhir. (2) Untuk melakukan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan bukan perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUPAL yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dengan menunjukkan aslinya; b. fotokopi grosse akte, dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi surat penunjukan keagenan atau fotokopi surat perjanjian sewa kapal; d. gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; e. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing; f. daftar nama perusahaan perikanan yang membutuhkan jasa pengangkutan ikan dalam bentuk kerja sama yang disahkan oleh Notaris; g. fotokopi surat ukur internasional, bagi kapal asing; h. fotokopi KTP penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal; i. fotokopi paspor atau seamen book dan foto nakhoda ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; j. rekomendasi pengawakan tenaga kerja asing, apabila menggunakan tenaga kerja asing; dan k. surat pernyataan atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan oleh penanggung jawab perusahaan atau pemilik kapal.
Koreksi Anda