Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki SIUP wajib:
a. merealisasikan rencana usaha paling lama 2 (dua) tahun sejak SIUP diterbitkan;
b. menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal; dan
c. menyampaikan fotokopi bukti setoran pajak tahunan kepada Direktur Jenderal.
(2) Setiap orang yang memiliki SIPI wajib:
a. membawa SIPI asli pada saat mengoperasikan kapal penangkap ikan;
b. mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan yang tercantum dalam SIPI;
c. menyampaikan laporan kegiatan penangkapan dan pembongkaran ikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal; dan
d. menyampaikan log book penangkapan ikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Setiap orang yang memiliki SIKPI wajib:
a. membawa SIKPI asli pada saat mengoperasikan kapal pengangkut ikan;
b. mendaratkan ikan yang diangkut pada pelabuhan yang tercantum dalam SIKPI; dan
c. menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
