Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki SIUP wajib: a. merealisasikan rencana usaha paling lama 2 (dua) tahun sejak SIUP diterbitkan; b. menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal; dan c. menyampaikan fotokopi bukti setoran pajak tahunan kepada Direktur Jenderal. (2) Setiap orang yang memiliki SIPI wajib: a. membawa SIPI asli pada saat mengoperasikan kapal penangkap ikan; b. mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan yang tercantum dalam SIPI; c. menyampaikan laporan kegiatan penangkapan dan pembongkaran ikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal; dan d. menyampaikan log book penangkapan ikan kepada Direktur Jenderal. (3) Setiap orang yang memiliki SIKPI wajib: a. membawa SIKPI asli pada saat mengoperasikan kapal pengangkut ikan; b. mendaratkan ikan yang diangkut pada pelabuhan yang tercantum dalam SIKPI; dan c. menyampaikan laporan kegiatan pengangkutan ikan setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id