Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib mempertimbangkan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda
