Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib mempertimbangkan ketersediaan dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Koreksi Anda