Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah peringatan/teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 disampaikan, pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, maka dikenakan sanksi pembekuan izin.
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan paling lama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(3) Pemegang izin yang telah memenuhi kewajibannya sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka sanksi pembekuan izin dicabut oleh pemberi izin.
(4) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir dan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
Koreksi Anda
