Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan dengan fasilitas penanaman modal yang akan melakukan usaha perikanan tangkap terpadu, wajib mengajukan permohonan RAPIPM kepada Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal, dengan melampirkan: a. identitas perusahaan; dan b. rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a. (2) Tata cara penerbitan RAPIPM mengacu pada tata cara penerbitan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id