Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan dengan fasilitas penanaman modal yang akan melakukan usaha perikanan tangkap terpadu, wajib mengajukan permohonan RAPIPM kepada Direktur Jenderal melalui instansi yang berwenang di bidang penanaman modal, dengan melampirkan:
a. identitas perusahaan; dan
b. rencana usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a.
(2) Tata cara penerbitan RAPIPM mengacu pada tata cara penerbitan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
