Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan.
(2) Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
