Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan rencana usaha sebagaimana tersebut dalam SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, paling lama 2 (dua) hari kerja sudah harus dilakukan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan dokumen kapal, maka Petugas pemeriksa fisik kapal pengangkut ikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah harus menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai dengan dokumen kapal. (4) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dengan data dalam dokumen kapal pengangkut ikan (buku kapal), maka harus dilakukan penyesuaian dengan hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (5) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (7) PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibayarkan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (8) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (9) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, maka permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (10) Apabila permohonan perpanjangan SIKPI ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan dengan disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (11) SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI sebelumnya. (12) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, maka ketentuan perpanjangan SIKPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIKPI baru. (13) SIKPI lama yang telah diperpanjang masa berlakunya dikembalikan kepada Direktur Jenderal paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa berlaku SIKPI.
Koreksi Anda