Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI dan/atau laut lepas wajib memiliki SIPI. (2) Kewajiban memiliki SIPI dikecualikan bagi: a. nelayan kecil; dan b. Pemerintah/pemerintah daerah untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan. (3) Untuk memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi grosse akte dan/atau buku kapal perikanan, dengan menunjukkan aslinya; c. desain alat penangkapan ikan yang digunakan; d. fotokopi kartu anggota asosiasi atau himpunan yang terdaftar di Direktorat Jenderal, dengan menunjukkan aslinya; e. fotokopi gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; f. surat pernyataan bermeterai cukup tentang: 1) kesanggupan menggunakan perwira yang bersertifikat ANKAPIN dan ATKAPIN serta 1 (satu) orang tenaga kualiti kontrol bersertifikat SPI; 2) kesanggupan menerima petugas pemantau di atas kapal (observer); 3) kesanggupan untuk menjaga kelestarian dan memulihkan sumber daya ikan; dan 4) kesanggupan mengisi log book secara lengkap dan benar. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan persyaratan khusus yaitu: a. untuk kapal penangkap ikan dengan fasilitas penanaman modal asing, berupa fotokopi pendaftaran usaha dan persetujuannya di bidang penanaman modal; b. untuk kapal penangkap ikan dalam usaha perikanan tangkap terpadu, berupa: 1) laporan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan UPI di darat paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari rencana usaha, bagi yang belum memiliki UPI; atau 2) fotokopi SKP yang masih berlaku, bagi yang telah memiliki UPI. c. untuk kapal penangkap ikan di laut lepas, berupa: 1) identitas kapal dengan format mengacu pada standar organisasi pengelolaan perikanan regional; 2) rencana target spesies penangkapan ikan di laut lepas untuk masing- masing kapal penangkap ikan; dan 3) surat pernyataan bahwa kapal yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing) pada organisasi pengelolaan perikanan regional. d. untuk kapal penangkap ikan dalam satuan armada, berupa daftar kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan serta jenis alat penangkapan ikan yang digunakan dalam satuan armadanya; e. untuk kapal penangkap ikan dalam kerja sama usaha, berupa: 1) daftar nama perusahaan perikanan tangkap dan perusahaan pengolah serta daftar kapal penangkap ikan dalam kerja sama usaha yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal; dan 2) dokumen pendukung berupa akte perusahaan dan/atau perjanjian kerja sama usaha yang disahkan oleh Notaris.
Koreksi Anda