Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan yang pengadaannya berasal dari dalam negeri diberikan 3 (tiga) pelabuhan pangkalan dalam 2 (dua) WPP-NRI yang berdekatan dan mempunyai karakteristik yang sama. (2) Kapal penangkap ikan yang pengadaannya berasal dari luar negeri diberikan 1 (satu) pelabuhan pangkalan dalam 1 (satu) WPP-NRI di ZEEI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 46 — PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id