Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Kapal penangkap ikan yang melintasi dan/atau berada di WPP-NRI yang tidak tercantum dalam SIPI dilarang menangkap ikan dan wajib menyimpan alat penangkapan ikan dalam palkah kapal.
Koreksi Anda
