Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan berbendera asing yang beroperasi di luar WPP-NRI dan perizinannya bukan dari Pemerintah Republik INDONESIA dapat berlayar di ZEEI setelah mendapatkan rekomendasi dari Direktur Jenderal dengan ketentuan tidak melakukan operasi penangkapan ikan dan wajib menyimpan alat penangkap ikan dalam palkah kapal. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku hanya untuk satu kali pelayaran.
Koreksi Anda