Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIUP hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SIUP, kecuali:
a. perubahan data administrasi perusahaan/perorangan; dan/atau
b. perubahan rencana usaha yang telah merealisasikan seluruh alokasi yang tercantum dalam SIUP.
(2) Perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan disertai alasan perubahan SIUP dan melampirkan:
a. fotokopi SIUP yang akan diubah;
b. data administrasi atau rencana usaha yang baru; dan
c. surat pernyataan tentang kebenaran data yang disampaikan.
(3) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan penilaian kelengkapan persyaratan dan/atau rencana usaha paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan perubahan SIUP disetujui, untuk perubahan SIUP yang tidak dikenakan PPP.
(5) Perubahan SIUP tidak dikenakan PPP, kecuali perubahan berupa:
a. penambahan alokasi;
b. perubahan alat penangkapan ikan; dan
c. penambahan ukuran kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan.
(6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan perubahan SIUP disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan.
(8) Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima, dilakukan pengambilan pas foto dan specimen tanda tangan pemohon dalam rangka penerbitan SIUP.
(9) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengambilan pas poto dan specimen tanda tangan.
(10) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, maka permohonan perubahan SIUP dinyatakan batal demi hukum.
(11) Apabila permohonan perubahan SIUP ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan disertai dengan alasan penolakan dan berkas permohonan perubahan SIUP menjadi milik Direktorat Jenderal.
(12) Terhadap perubahan SIUP yang dikarenakan penambahan alokasi, perubahan alat penangkapan ikan, dan penambahan ukuran kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan, maka PPP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
