Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dilaksanakan dengan fasilitas: a. penanaman modal dalam negeri; atau b. penanaman modal asing. (2) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki RAPIPM.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id