Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Usaha perikanan tangkap terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat
(1) dilaksanakan dengan fasilitas:
a. penanaman modal dalam negeri; atau
b. penanaman modal asing.
(2) Usaha perikanan tangkap terpadu dengan fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki RAPIPM.
Koreksi Anda
