Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha perikanan tangkap meliputi: a. izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP; b. izin penangkapan ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIPI; dan c. izin kapal pengangkut ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI.
Koreksi Anda