Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Izin usaha perikanan tangkap meliputi:
a. izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentuk SIUP;
b. izin penangkapan ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIPI; dan
c. izin kapal pengangkut ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI.
Koreksi Anda
