Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggantian SIPI dapat diajukan apabila SIPI asli rusak atau hilang.
(2) Permohonan penggantian SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemberi SIPI dengan melampirkan SIPI asli dalam hal SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIPI hilang.
(3) Pemberi SIPI menerbitkan SIPI pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Koreksi Anda
