Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penggantian SIPI dapat diajukan apabila SIPI asli rusak atau hilang. (2) Permohonan penggantian SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pemberi SIPI dengan melampirkan SIPI asli dalam hal SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIPI hilang. (3) Pemberi SIPI menerbitkan SIPI pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Pasal.id