Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap atau usaha perikanan tangkap terpadu wajib membuat Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 (enam) bulan dilengkapi dengan realisasi investasi dan permodalan.
(2) Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap atau usaha perikanan tangkap terpadu wajib menyampaikan laporan kegiatan penangkapan ikan/pengangkutan ikan (LKP) setiap 3 (tiga) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dan/atau Kepala Dinas sesuai kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
