Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Koreksi Anda
