Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dengan memperhatikan rencana usaha sebagaimana tersebut dalam SIUP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap permohonan. (2) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah permohonan perubahan SIPI disetujui, untuk perubahan SIPI yang tidak dikenakan PHP. (3) Perubahan SIPI tidak dikenakan PHP, kecuali perubahan berupa: a. spesifikasi kapal penangkap ikan; dan b. perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, serta memerlukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan, paling lama 2 (dua) hari kerja sudah harus dilakukan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan. (5) Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku bagi kapal penangkap ikan yang mengalami perubahan spesifikasi kapal penangkap ikan, dan perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan dokumen kapal, maka Petugas pemeriksa fisik kapal paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah harus menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai dengan dokumen kapal. (7) Dalam hal terdapat perbedaan hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dengan data dalam dokumen kapal penangkap ikan dan data alat penangkapan ikan (buku kapal), maka harus dilakukan penyesuaian dengan hasil pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan dan alat penangkapan ikan dan harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (8) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PHP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (9) Pemohon harus membayar PHP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP-PHP diterbitkan. (10) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perubahan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (11) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PHP diterbitkan pemohon tidak membayar PHP, maka permohonan perubahan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (12) Apabila permohonan perubahan SIPI ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penolakan tersebut harus disampaikan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dilakukan penolakan dengan disertai alasan dan berkas permohonan perubahan SIPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (13) Terhadap perubahan SIPI yang dikarenakan perubahan spesifikasi kapal penangkap ikan dan perubahan jenis dan/atau spesifikasi alat penangkapan ikan, maka PHP yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (14) SIPI perubahan mulai berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPI yang diubah.
Koreksi Anda