Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIKPI bagi perusahaan bukan perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal untuk melakukan pengangkutan ikan hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIKPI.
(2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUPAL;
b. gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; dan/atau
c. tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing.
(3) Untuk melakukan perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan bukan perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. jenis perubahan SIKPI yang akan diminta;
b. fotokopi SIUPAL;
c. fotokopi SIKPI yang akan diubah;
d. fotokopi grosse akte dengan menunjukkan aslinya;
e. fotokopi paspor atau seamen book ABK;
f. gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; dan
g. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing.
Koreksi Anda
