Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIKPI bagi perusahaan bukan perusahaan perikanan yang mengoperasikan kapal untuk melakukan pengangkutan ikan hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIKPI. (2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUPAL; b. gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; dan/atau c. tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing. (3) Untuk melakukan perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan bukan perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. jenis perubahan SIKPI yang akan diminta; b. fotokopi SIUPAL; c. fotokopi SIKPI yang akan diubah; d. fotokopi grosse akte dengan menunjukkan aslinya; e. fotokopi paspor atau seamen book ABK; f. gambar rencana umum kapal (general arrangement) termasuk spesifikasi teknis; dan g. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal bagi kapal asing.
Koreksi Anda