Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
(1) Perubahan SIKPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SIKPI.
(2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan:
a. SIUP;
b. spesifikasi kapal pengangkut ikan meliputi dimensi, jenis, dan mesin; dan/atau
c. pelabuhan pangkalan dan/atau pelabuhan muat/singgah.
(3) Untuk melakukan perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. jenis perubahan SIKPI yang akan diminta;
b. fotokopi SIUP;
c. fotokopi SIKPI yang akan diubah;
d. fotokopi buku kapal perikanan dengan menunjukkan aslinya; dan
e. spesifikasi kapal pengangkut ikan meliputi dimensi, jenis, dan mesin, apabila terdapat perubahan.
Koreksi Anda
