Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pembinaan pengelolaan usaha, sarana dan prasarana, teknik penangkapan dan produksi, serta mutu hasil perikanan di atas kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan di tempat pengumpulan, suplier, atau unit distribusi, serta kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya. (3) Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda