Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-14-men-2011 Tahun 2011 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Teks Saat Ini
SIPI bagi kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang dioperasikan dalam satu kesatuan manajemen usaha, kerja sama usaha, serta satuan armada, diajukan kepada Direktur Jenderal bersamaan dengan pengajuan permohonan SIPI kapal penangkap ikan.
Koreksi Anda
